Rabu, 26 Mei 2010

Juknis Visum Et Revertum

Pelaksanaan
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Kegiatan Tindakan Operasional Forensik







Oleh :
Seksi UKP, Akreditasi dan IKL
Bidang Pelayanan Kesehatan Perorangan, Farmasi dan POM
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak
Tahun 2010
PETUNJUK TEKNIS
PEMANFAATAN DANA KEGIATAN TINDAKAN OPERASIONAL FORENSIK
TAHUN 2010


I. PENDAHULUAN

Perencanaan Program di Kabupaten Lebak saat ini diarahkan pada kegiatan-kegiatan untuk kemajuan Pembangunan Daerah. Kegiatan Tindakan Operasional Forensik adalah salah satu dari Perencanaan Program yang ada di lingkungan POLRI yang juga dimaksudkan untuk kelancaran pelaksanaan pencatatan dan pelaporan dan pelayanan penyidikan kasus kedokteran kehakiman.
Permasalahan yang selama ini dihadapi oleh Pelaksana Kegiatan Forensik dalam memberikan pelayanan penyidikan kasus kedokteran Kehakiman adalah belum adanya PERDA yang mengatur tentang pembiayaan Visum Et Repertum atau Otopsi yang dibutuhkan untuk penyelesaian kasus-kasus kedokteran kehakiman, sehingga POLRI tidak dapat menarik biaya yang dikeluarkan selama penyidikan. Hal ini menyebabkan penatalaksanaan kepada kasus kedokteran kehakiman di Kepolisian belum optimal.
Sejalan dengan hal itu perlu kiranya disediakan dana untuk penunjang pelayanan bagi penyelesaian kasus Kedokteran Forensik berupa dana untuk Kegiatan Tindakan Operasional Forensik meliputi biaya Tindakan Kedokteran dan biaya Transportasi Penyidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sesuai dengan Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Lebak kepada Kepala Dinas Kesehatan Lebak perihal Permohonan Pengajuan Biaya Visum Et Repertum dan Otopsi, maka disusunlah suatu petunjuk tekhnis pelaksanaan Kegiatan tersebut untuk dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

II. DASAR HUKUM

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah diperbolehkan memberikan bantuan Hibah dan Lain-lain untuk kemajuan Pembangunan Daerah.
b. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903 / 998 / SJ tanggal 12 Mei 2006 tentang penyediaan dukungan asset dan / atau dana APBD guna kelancaran pelaksanaan prodram / kegiatan Instansi / Lembaga vertical daerah.
c. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : SKEP / 701 / XII / 2006 tanggal 01 Desember 2006 tentang Standar Biaya Khusus (SBK) di lingkungan Polri tahun anggaran 2007 ( untuk Index biaya yang tidak diatur dalam SKEP tersebut disesuaikan dengan Index harga umum ).
d. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : SKEP / 443 / IX / 2007 tanggal 11 September 2007 tentang Standar Biaya Perencanaan Program di lingkungan Polri tahun 2008.

III. TUJUAN

a. TUJUAN UMUM
Tersusunnya suatu petunjuk yang jelas dan terinci bagi pelaksana kegiatan baik untuk pelaksana kegiatan langsung maupun bagi pelaksana pencatatan dan pelaporan dalam rangka pelaksanaan Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat melalui kegiatan Tindakan Operasional Forensik.

b. TUJUAN KHUSUS
• Terselenggaranya Pelayanan Tindakan Operasional Forensik yang bermutu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
• Terselesaikannya Tindakan Operasional Forensik yang berdampak pada peningkatan Pelayanan Penyidikan Kasus Kedokteran Kehakiman.
• Terlaksananya system Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kedokteran Kesehatan sesuai standar Medical Record yang baik dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, etika moral dan hukum.
• Meningkatnya kepedulian petugas dan masyarakat tentang besarnya peran Tindakan Forensik baik Visum Luar, Otopsi maupun Eksumasi dalam rangka penyelesaian Kasus Forensik
• Terjalinnya kerjasama lintas sector yang bermitra antara Bidang Yankes Farmasi dan POM Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dengan Pelaksana Kedokteran Kesehatan Polres Lebak.


IV. SASARAN PROGRAM

a. Ditujukan bagi semua kasus Kedokteran Kehakiman (Forensik) yang terjadi di Wilayah I, II, III, IV, V dan VI Kabupaten Lebak.
b. 3 kasus Forensik dan Galikubur (eksumasi).
c. 8 kasus untuk tindakan Otopsi (Rumah Sakit)
d. 20 kasus untuk tindakan Visum Luar (Rumah Sakit)
e. 1 orang dokter Spesialis Forensik di Rumah Sakit.
f. 1 orang petugas Forensik di Rumah Sakit.
g. 3 orang petugas Urusan Kedokteran Kesehatan Polres Lebak.

V. RUANG LINGKUP KEGIATAN

a. Penyidikan Kasus ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seluruh wilayah Kabupaten Lebak yang dilaksanakan oleh petugas Urusan Kedokteran Kesehatan Polres Lebak berdasarkan Pengaduan dan Surat Perintah Tugas dari Atasan Langsung.
b. Pemenuhan kebutuhan dana untuk pelaksanaan Tindakan Operasional Forensik dan Eksumasi (Gali Kubur).
c. Pemenuhan kebutuhan dana untuk pelaksanaan tindakan Otopsi (Rumah Sakit)
d. Pemenuhan kebutuhan dana untuk pelaksanaan tindakan Visum Luar (Rumah Sakit)

VI. PRINSIP-PRINSIP PENGGUNAAN DANA

a. Penggunaan dana harus sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun 2010
b. Pencairan dana Kegiatan Forensik harus sesuai dengan Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Dearah (SPD) yang diterbitkan setiap triwulan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) serta sesuai dengan jadwal Penyerapan Dana yang telah disetujui.
c. Tidak ada tumpang tindih biaya dengan sumber dana lain.
d. Pengajuan SPP dilaksanakan dalam bentuk Uang Persediaan (UP), Pembayaran Langsung (LS) dan Ganti Uang Persediaan (GU).

VII. WAKTU PELAKSANAAN

Kegiatan Tindakan Operasional Forensik akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari sampai dengan 30 Juni 2010 atau 5 bulan kegiatan dalam 2 triwulan.

VIII. BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN

Kegiatan Tindakan Operasional Forensik terdiri dari dana :
a. Belanja Pegawai.
Diajukan dalam bentuk Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Langsung (LS) untuk keperluan pembayaran Honorarium Jasa Pihak Ketiga Lainnya, meliputi biaya-biaya sebagai berikut :

• Honorarium jasa Forensik dan Gali Kubur (Eksumasi)
Dimaksudkan untuk membiayai jasa tindakan forensic dan eksumasi yang dilaksanakan oleh dokter Spesialis Forensik dan kawan-kawan atas dasar permintaan resmi dari Kepolisian.
Dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium jasa Forensik dan gali kubur (eksumasi) berupa :
o Daftar penerimaan biaya Honorarium Jasa Forensik dan Gali kubur (Eksumasi) yang ditandatangani oleh 5 orang pelaksana dengan menyetorkan pajak Penghasilan (PPh pasal 21) sebesar 10 % bagi petugas pelaksana yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Golongan III atau lebih.
o Surat Permintaan untuk melaksanakan kegiatan Tindakan Forensik dan Gali Kubur (Eksumasi) yang dikeluarkkan oleh Kepolisian
o Nota penyetoran Pajak Penghasilan (PPh pasal 21) sebesar 10 % dengan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) dan resi Bank yang telah di validasi oleh Bank Penyetor.



• Honorarium jasa tindakan Otopsi (Rumah Sakit)
Dimaksudkan untuk membiayai jasa tindakan Otopsi yang dilaksanakan oleh dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit maupun oleh dokter UrDOKKES Polres Lebak atas dasar permintaan resmi dari Kepolisian.
Dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium jasa tindakan Otopsi (Rumah Sakit) adalah berupa :
o Daftar penerimaan biaya Honorarium Jasa Tindakan Otopsi (Rumah Sakit) yang ditandatangani oleh pelaksana tindakan dengan menyetorkan pajak Penghasilan (PPh pasal 21) sebesar 10 % bagi petugas pelaksana yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Golongan III atau lebih.
o Surat Keterangan Permintaan untuk melaksanakan Tindakan Otopsi yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
o Nota penyetoran Pajak Penghasilan (PPh pasal 21) sebesar 10 % dengan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) dan resi Bank yang telah di validasi oleh Bank Penyetor

• Honorarium jasa tindakan Visum Luar (Rumah Sakit)
Dimaksudkan untuk membiayai jasa tindakan Visum Luar yang dilaksanakan oleh dokter spesialis Forensik Rumah Sakit maupun oleh dokter UrDOKKES Polres Lebak atas dasar permintaan resmi dari Kepolisian.
Dokumen pertangggung jawaban pembayaran honorarium jasa tindakan Visum Luar (Rumah Sakit) adalah berupa :
o Daftar penerimaan biaya Honorarium Jasa Tindakan Visum Luar (Rumah Sakit) yang ditandatangani oleh pelaksana tindakan dengan menyetorkan pajak Penghasilan (PPh pasal 21) sebesar 10 % bagi petugas pelaksana yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Golongan III atau lebih.
o Surat Keterangan Permintaan untuk melaksanakan Tindakan Visum Luar yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
o Nota penyetoran Pajak Penghasilan (PPh pasal 21) sebesar 10 % dengan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) dan resi Bank yang telah di validasi oleh Bank Penyetor


b. Belanja Barang dan Jasa.
Diajukan dalam bentuk Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU), meliputi biaya-biaya sebagai berikut :
• Belanja Jasa Kantor
Dimaksudkan untuk Belanja Transportasi dalam rangka perjalanan Penyidikan Kasus ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah I, II, III, IV, V dan VI Kabupaten Lebak.
Dokumen pertanggungjawaban Kegiatan Belanja Transportasi berupa :
o Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari atasan langsung yang harus dilaksanakan oleh yang diberi perintah dan kedatangannya dibuktikan dengan visum yang ditandatangani dan distempel oleh kantor yang dikunjungi.
o Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung.
o Kwitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang ditandatangani oleh Penerima biaya perjalanan, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
o Laporan Hasil Pelaksanaan (LHP) Kegiatan.

IX. PROSEDUR KLAIM BIAYA OLEH PELAKSANA TINDAKAN

a. Menyampaikan Laporan Bulanan Pelaksanaan Pelayanan Tindakan Operasional Forensik ke Seksi UKP Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
b. Seksi UKP akan membuat Rekapitulasi Pelayanan Tindakan Operasional Forensik berdasarkan Laporan dari Kepolisian dan melakukan evaluasi kebutuhan biaya sebagai dasar pengajuan dan alokasi biaya pembayaran langsung (LS) sesuai jumlah klaim kasus Forensik yang diajukan melalui laporan bulanan.
c. Menyerahkan dokumen pertanggungjawaban Kegiatan Tindakan Operasional Forensik sesuai ketentuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kegiatan Tindakan Operasional Forensik.
d. Pemeriksaan kelengkapan dan keapsahan dokumen pertanggungjawaban oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tindakan Operasional Forensik.
e. Klaim biaya Kegiatan Tindakan Operasional Forensik dapat diambil melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Operasional Forensik dengan menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Jasa Tindakan dan Kwitansi Penggantian Biaya Perjalanan dalam rangka Penyidikan Kasus ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai dokumen yang diserahkan.
f. Dokumen Pertanggungjawaban agar disimpan dan disusun dengan rapi agar mudah dilihat dan dipergunakan setiap saat jika dibutuhkan.

X. PENUTUP

Demikian Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Promosi Kesehatan dan Perberdayaan Masyarakat Melalui Kegiatan Tindakan Operasional Forensik ini disusun dengan sebaik-baiknya, agar dapat difahami dan dijadikan sebagai pedoman teknis bagi pelaksana kegiatan baik pelaksana kegiatan langsung maupun pelaksanan pencatatan dan pelaporan kegiatan.
Untuk segala kekurangannya dimohon agar mengajukan saran yang dapat memberi perbaikan pada masa yang akan datang.
Sekian, terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar